Hak Cipta (Copy Rights)


Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan bahwa:
“Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” ((Pasal 1 ayat 1).

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 ayat 2). Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra (pasal 1 ayat 3).

Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

A.      Tujuan Hak Cipta
Hak cipta berfungsi sebagai hak eksklusif  bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang  timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 2 ayat 1). Hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Khusus untuk pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer, memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial (pasal 2 ayat 2).

Sifat hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihka, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh pencipta dapat menjadi milik ahli warisnya atau lainnya setelah penciptanya meninggal dunia. Beralihnya hak cipta tidak dapat dilakukan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notaris.

Berdasarkan fungsi dan sifatnya itu dapat disimpulkan, bahwa maksud dan tujuan berlakunya Undang-Undang hak cipta adalah sebagai berikut:
  1. Menjamin hak eksklusif seorang pencipta guna mengendalikan penggunaan karyanya pada periode tertentu.
  2. Menjamin hak monopoli seorang penerbit guna menerbitkan dan menjual suatu karya dalam wilayah tertentu
  3. Menyediakan suatu kompensasi financial (royalty) sebagai imbalan kepada para pengarang atau pencipta atas karya kreatif mereka.
  4. Mendorong kemajuan seni dan ilmu pengetahuan di negeri yang bersangkutan dalam rangka menunjang perkembangan ekonomi, sosial, dan kebudayaannya.1

B.  Kepemilikan Hak Cipta
Pada hakikatnya yang berhak menjadi pemegang hak cipta adalah pencipta. Pihak yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu. Namun jika tidak ada orang tersebut, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.

Sebagai pemegang (pemilik) hak cipta, tentu akan memiliki hak moral atas ciptaannya. Adapun dalam ketentuan hak moral dinyatakan:
  1. Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya.
  2. Suatu ciptaan tidak boleh diubah walaupun hak ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal pencipta telah meninggal dunia.
  3. Ketentuan tersebut berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
  4. Pencipta telah berhak mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat (pasal 24).
C.  Masa Berlakunya hak Cipta
Hak cipta atas ciptaan berikut ini berlakunya selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.
  • Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya
  • Drama, atau drama musikal, tari, koreografi
  • Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung
  • Seni batik
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  • Arsitektur
  • Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
  • Alat peraga
  • Peta
  • Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rangkai (pasal 29).
Untuk ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Hak cipta atas ciptaan berikut ini masa berlaku adalah selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Begitupula dengan hak cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan, maka masa berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan
  • Program komputer
  • Sinematografi
  • Fotografi
  • Database
  • Karya hasil pengalihwujudan

D.  Pendaftaran Ciptaan
Untuk mendapatkan perlindungan sebagai pemegang hak cipta, pencipta atau pihak lain yang menerima hak tersebut perlu mengajukan pendaftaran terlebih dahulu. Adapun ketentuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut:
  1. Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan
  2. Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya
  3. Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petika dari Daftar Umum Ciptaan tersebut    dengan dikenai biaya
  4. Ketentuan tentang pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.

Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas ciptaan yang didaftarkan. Dalam Daftar Umum Ciptaan memuat antara lain:
  1. Nama pencipta dan pemegang hak cipta
  2. Tanggal penerimaan surat permohonan
  3. Nomor pendaftaran ciptaan
  4. Tanggal lengkapnya persyaratan sebagaimana ketentuan berikut:
  • Pendaftaran ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh penegang hak cipta atau kuasa
  • Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya
  • Terhadap permohonan, Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap
  • Kuasa sebagaimana dimaksud adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal
  • Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan diatur lebih lanjut dalam peraturan Pemerintah
E.  Pemberian Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu. Adapun ketentuan mengenai pemberian lisensi adalah sebagai berikut:
  1. Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk mendapatkan hak eksklusif
  2. Lingkup lisensi meliputi hak eksklusif yang bersifat komersial untuk mengumumkan atau memperbanyak selama jangka waktu lisensi diberikan
  3. Pelaksanaan pembuatan penerima hak eksklusif disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada pemegang hak cipta oleh penerima lisensi
  4. Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada pemegang hak cipta oleh penerima lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Referensi:
Suyud Margono, Hukum dan Perlindungan Hak Cipta, Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri, 2002.

1 comments:


  1. Halo
    Ny. Rebecca Ellisor kembali ke sini dan memberikan pinjaman peluang seumur hidup kepada individu, perusahaan bisnis, asuransi, dll. Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek?
    Kami di sini untuk memberikan semua kesulitan keuangan Anda, kami meminjam dana kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit macet atau membutuhkan uang untuk melunasi utang, dan berinvestasi dalam bisnis dengan suku bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media hebat ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami siap membantu Anda dengan segala jenis pinjaman untuk menyelesaikan masalah keuangan Anda.Jika ya, kembalilah sekarang melalui

    Kirimi kami email sekarang melalui; (choosenloanfirms@gmail.com) untuk mendaftar.

    ReplyDelete