Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang berdiri sendiri berdasarkan Undang-Undang. Istilah “Perseroan” adalah menunjuk pada cara penentuan modal yang diwujudkan dalam bentuk penawaran saham. Sedangkan istilah “Terbatas” menunjuk pada tanggung jawab pemegang saham itu sendiri, yaitu sebatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.40 Tahun 2007, pengertian Perseroan Terbatas adalah:

Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Dari batasan yang diberikan dari definisi tersebut, ada empat unsur pokok yang dapat dikemukakan, yaitu:
  • Perseroan Terbatas merupakan perusahaan berbadan hukum. 
  • Didirikan berdasarkan perjanjiann.
  • Melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
  • Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.

Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang jumlah modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Perseroan mempunyai harta kekayaan sendiri, karena terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak jumlah saham yang dimiliki. Sebab itu apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Begitupula sebaliknya, apabila perusahaan mendapat keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Bentuk badan usaha perseroan berbeda dengan usaha perseorangan maupun persekutuan karena pemilik tidak harus memimpin dan mengelola perusahaan. Pengelolaan manajemen perusahaan diserahkan kepada orang lain yang memiliki kemampuan untuk menjalankannya.

A. Syarat Pendirian PT

Paling tidak ada tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi ketika seseorang akan mendirikan perseroan, yaitu:
  1. Perseroan harus didirikan oleh dua orang atau lebih, PT didirikan berdasarkan kontrak perjanjian. Karena itu pada saat pendirian perseroan, perjanjian harus dibuat oleh dua orang atau lebih.
  2. Perjanjian dibuat dengan menggunakan akta otentik dihadapan notaris, Sejak akta pendirian ditandatangani, maka hubungan hukum antara para pendiri hanyalah hubungan kontrak, sehingga segala akibat hukum yang timbul dalam perseroan tersebut masih merupakan tanggung jawab pendiri secara pribadi.
  3. Modal dasar perseroan, Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan. Nilai saham harus dicantumkan dalam dua mata uang rupiah (pasal 49 ayat 1). Saham tanpa nila nominal tidak dapat dikeluarkan (pasal 49 ayat 2), pengambilan sebagian saham tersebut merupakan wujud penyertaan modal dasar yang akan ditempatkan dan disetor oleh pihak-pihak pendiri ketika akan mendirikan PT.
Modal dasar (authorized capital) adalah kekayaan berupa uang yang telah ditentukan jumlahnya untuk dijadikan sebagai dasar pendirian perseroan. Sedangkan yang dimaksud modal ditempatkan (placed capital) adalah kekayaan berupa uang yang telah ditentukan persentasenya (%) dari modal dasar yang disanggupi oleh para pendiri pada saat berdirinya perseroan. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham (pasal 31 ayat 1). Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

B. Prosedur pendirian PT


Setelah persyaratan dipenuhi, maka pendirian perseroan harus mengikuti langkah-langkah prosedural sebagai berikut:
  1. Pembuatan akta pendirian di muka notaris
  2. Pengesahan oleh Menteri Kehakiman
  3. Pendaftaran perseroan
  4. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
C.  Organisasi Perseroan

1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Organisasi perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang perseroan dan/atau anggaran dasar. Dalam struktur organisasi perseroan, keputusan RUPS menempati kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan.

2. Direksi

Suatu organisasi perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Direksi merupakan pihak yang ditunjuk oleh pemilik perusahaan (pengusaha) sebagai pemimpin dalam menjalankan suatu perseroan.

Direksi merupakan salah satu organisasi perseroan yang di dalamnya terdiri dari beberapa direktur. Pada perseroan yang memiliki lebih dari satu direktur, maka diantaranya harus diangkat sebagai direktur utama (Presiden Direktur).

3. Dewan Komisaris

Organisasi perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepad direksi.

Secara umum, tugas dewan komisaris adalah memberikan nasihat dan mengawasi kebijakan direksi dalam menjalankan perseroan.

1 comments:


  1. Halo
    Ny. Rebecca Ellisor kembali ke sini dan memberikan pinjaman peluang seumur hidup kepada individu, perusahaan bisnis, asuransi, dll. Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek?
    Kami di sini untuk memberikan semua kesulitan keuangan Anda, kami meminjam dana kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit macet atau membutuhkan uang untuk melunasi utang, dan berinvestasi dalam bisnis dengan suku bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media hebat ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami siap membantu Anda dengan segala jenis pinjaman untuk menyelesaikan masalah keuangan Anda.Jika ya, kembalilah sekarang melalui

    Kirimi kami email sekarang melalui; (choosenloanfirms@gmail.com) untuk mendaftar.

    ReplyDelete