Merek (Trademarks)
Dengan mengacu pada Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001, yang dimaksud merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Yang menjadi objek merek adalah
karya-karya seseorang yang berupa tanda, baik tulisan dan/atau gambar yang
diciptakan dengan tujuan untuk membedakan barang atau produk yang satu dengan
yang lain tetapi sejenis. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
A. Macam-Macam
Merek
Ditinjau dari segi objek usahanya, secara umum
merek dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Merek dagang, adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa, adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Dari kedua merek tersebut dapat
dipadukan menjadi merek kolektif, yaitu merek yang digunakan pada barang dan atau
jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau
jasa sejenis lainnya.
B. Ruang Lingkup
Merek
Merek dapat didaftarkan atas dasar
permohonan yang diajukan dengan beritikad baik. Pemohon yang beritikad baik
adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat
apapun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran pihak lain demi
kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan
kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen.
Merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut mengandung salahsatu unsur di bawah ini:
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memiliki daya pembeda dengan merek lainnya
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Permohonan harus ditolak oleh
Direktorat Jenderal apabila merek tersebut:
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenisnya. Ketentuan ini juga dapat berlaku terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
Penolakan permohonan merek ini juga
dapat berlaku terhadap hal-hal sebagai berikut:
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lemaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
C. Syarat dan Tata
Cara Permohonan
Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpajang. Ketika
mengajukan permohonan pendaftaran suatu merek, seseorang harus memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1. Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan
mencantumkan:
·
Tanggal,
bulan, dan tahun
·
Nama
lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon
·
Nama
legkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
·
Warna-warna
apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
·
Nama
negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dengan hak prioritas.
2. Permohonan ditandatangani
oleh pemohon atau melalui kuasanya
3. Pemohon dapat
terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan
hukum
4. Permohonan dilamiri dengan bukti
pembayaran biaya
5. Jika permohonan
diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas
merek tersebut, semua nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat
sebagaimana alamat mereka.
6. Jika permohonan
diajukan melalui kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak
yang berhak atas merek tersebut. Pihak yang dimaksud kuasa adalah Kosultan Hak
Kekayaan Intelektual yang syarat-syarat pengangkatannya diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
D. Pengalihan Hak Atas merek dan Lisensi
Pengalihan hak atas merek terdaftar
hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai penyertaan tertulis
dari penerima pengalihan bahwa merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan
barang dan/atau jasa. Hak atas merek yang terdaftar dapat beralih atau
dialihkan karena adanya: pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, maupun
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemilik merek terdaftar berhak
memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi
akan menggunakan merek tersebut sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
ReplyDeleteHalo
Ny. Rebecca Ellisor kembali ke sini dan memberikan pinjaman peluang seumur hidup kepada individu, perusahaan bisnis, asuransi, dll. Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek?
Kami di sini untuk memberikan semua kesulitan keuangan Anda, kami meminjam dana kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit macet atau membutuhkan uang untuk melunasi utang, dan berinvestasi dalam bisnis dengan suku bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media hebat ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami siap membantu Anda dengan segala jenis pinjaman untuk menyelesaikan masalah keuangan Anda.Jika ya, kembalilah sekarang melalui
Kirimi kami email sekarang melalui; (choosenloanfirms@gmail.com) untuk mendaftar.