Merek (Trademarks)


Dengan mengacu pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yang dimaksud merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Yang menjadi objek merek adalah karya-karya seseorang yang berupa tanda, baik tulisan dan/atau gambar yang diciptakan dengan tujuan untuk membedakan barang atau produk yang satu dengan yang lain tetapi sejenis. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. 
A.    Macam-Macam Merek
Ditinjau dari segi objek usahanya, secara umum merek dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: 
  1. Merek dagang, adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 
  2. Merek jasa, adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Dari kedua merek tersebut dapat dipadukan menjadi merek kolektif, yaitu merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. 
B. Ruang Lingkup Merek
Merek dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan dengan beritikad baik. Pemohon yang beritikad baik adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen.

Merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut mengandung salahsatu unsur di bawah ini:
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda dengan merek lainnya
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut:
  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenisnya. Ketentuan ini juga dapat berlaku terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  3.  Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
Penolakan permohonan merek ini juga dapat berlaku terhadap hal-hal sebagai berikut:
  1. Merupakan tiruan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  2. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  3. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lemaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
C. Syarat dan Tata Cara Permohonan
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpajang. Ketika mengajukan permohonan pendaftaran suatu merek, seseorang harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan  mencantumkan:
·         Tanggal, bulan, dan tahun
·         Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon
·         Nama legkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
·         Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
·         Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan  dengan hak prioritas.
2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau melalui kuasanya  
3. Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum 
4. Permohonan dilamiri dengan bukti pembayaran biaya 
5. Jika permohonan diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, semua nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagaimana alamat mereka. 
6. Jika permohonan diajukan melalui kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas merek tersebut. Pihak yang dimaksud kuasa adalah Kosultan Hak Kekayaan Intelektual yang syarat-syarat pengangkatannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

D. Pengalihan Hak Atas merek dan Lisensi
Pengalihan hak atas merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai penyertaan tertulis dari penerima pengalihan bahwa merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa. Hak atas merek yang terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena adanya: pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, maupun sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
 Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.

1 comments:


  1. Halo
    Ny. Rebecca Ellisor kembali ke sini dan memberikan pinjaman peluang seumur hidup kepada individu, perusahaan bisnis, asuransi, dll. Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau apakah Anda memerlukan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek?
    Kami di sini untuk memberikan semua kesulitan keuangan Anda, kami meminjam dana kepada orang-orang yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit macet atau membutuhkan uang untuk melunasi utang, dan berinvestasi dalam bisnis dengan suku bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media hebat ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami siap membantu Anda dengan segala jenis pinjaman untuk menyelesaikan masalah keuangan Anda.Jika ya, kembalilah sekarang melalui

    Kirimi kami email sekarang melalui; (choosenloanfirms@gmail.com) untuk mendaftar.

    ReplyDelete